Mulai Sekarang Memutar Lagu Wajib Bayar, Ini Tarifnya!

 

Illustrasi lagu dan musik (pic: klipartz.com)



PP 56/2021 diterapkan untuk penggunaan musik dan lagu yang diputar di berbagai bentuk layanan publik bersifat komersial



Demi tujuan mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk terkait di bidang musik, Presiden Joko Widodo 30 Maret lalu menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.


PP ini dikeluarkan atas pertimbangan perlunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial. 



Royalti lagu dan musik komersial


Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 secara garis besar mengatur tentang royalti penggunaan lagu dan musik secara komersial.


Dalam Pasal 3 PP 56/2021 disebutkan, setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait, yang pembayarannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


LMKN sesuai Pasal 18, dibentuk menteri untuk mengelola royalti, yaitu LMKN Pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.



Bentuk layanan publik komersial


Bentuk layanan publik komersial yang harus membayar royalti meliputi: Seminar dan konferensi komersial; Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; Konser musik, Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; Pameran dan bazar; Bioskop; Nada tunggu telepon; Bank dan kantor; Pertokoan; Pusat rekreasi; Lembaga penyiaran televisi; Lembaga penyiaran radio; Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; Usaha karaoke.



Tata cara pengelolaan royalti


Adapun tata cara pengelolaan royalti disebutkan dalam Bab III, dilakukan oleh LMKN berdasar data terintegrasi pada pusat data lagu dan atau musik.


Pusat data lagu dibuat berdasarkan pencatatan lagu dan atau musik yang dilakukan oleh menteri berdasarkan permohonan.


Penggunaan musik oleh layanan publik bersifat komersial menurut Pasal 9 PP 56/2021, harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN. Pelaksanaan lisensi harus disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan atau musik kepada LMKN melalui SLIM (Sistem Informasi Lagu dan atau Musik).


Penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan bisa menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi, tetapi sesuai Pasal 10 ayat 2 tetap membayar royalti segera setelah penggunaan secara komersial.


Usaha mikro bisa diberikan keringanan tarif royalti saat mengggunakan lagu dan atau musik secara komersil oleh.


Pasal 12 PP 56/2021 juga menyebutkan, LMKN akan melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan lagu dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) ataupun belum menjadi anggota LMK.



Besaran tarif royalti


Dikutip dari laman resmi LMKN, untuk pusat rekreasi di alam terbuka ataupun di dalam ruangan yang memberlakukan sistem tiket, perhitungan biaya royalti lagu adalah harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.


Sedangkan pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket, perhitungan besaran tarif royalti lagu sebesar Rp 6 juta pertahun.


Tempat karaoke atau rumah bernyanyi, perhitungan biayanya: Tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari, Keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari, Eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari, Kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.



Royalti pencipta dan pemilik hak cipta yang tidak diketahui


Bab kelima mengatur pendistribusian royalti lagu dan atau musik yang telah dihimpun oleh LMKN didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; Dana operasional; dan Dana cadangan. 


Royalti untuk pencipta dan pemilik hak cipta yang tidak diketahui dan atau belum menjadi anggota suatu LMK, sesuai pasal 15 akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun agar diketahui pencipta dan pemegang hak ciptanya.

Andai tidak diketahui, maka royalti akan digunakan sebagai dana cadangan.







Sumber: Setneg RI,  kompas.com, LMKN.id

Comments